Dikutip dari situs PLN (http://www.pln.co.id/?p=9915): "Untuk menuju keekonomian tarif listrik di Indonesia, maka Pemerintah secara bertahap, dimulai tahun 2014 hingga 2018 nanti akan terus mengurangi dan pada akhirnya mencabut subsidi listrik bagi golongan mampu dan industri (I3 dan I4), sehingga diharapkan pada 2019, subsidi listrik hanya akan diberikan Pemerintah kepada yang benar-benar membutuhkan", jelas Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jarman, Kamis (17/4) pagi dalam acara Coffee Morning terkait sosialisasi Pemerintah mengenai TTL 2014.
PLN mengklasifikasikan 3 golongan yang mengalami kenaikan TTL rumah tangga yakni (R1) daya 1.300 VA, (R1) daya 2.200 VA, (R2) daya 3.500 VA hingga 5.500 voltampere. Kenaikan itu pun berlaku untuk golongan pelanggan industri (I3) non terbuka (Tbk), penerangan jalan umum (P3), dan instansi Pemerintah (P2) yang memiliki daya di atas 200 kVA. Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 09 Tahun 2014.
Untuk golongan Rumah Tangga (R1) 1.300 VA kenaikan 11,36%, (R1) daya 2.200 VA naik rata-rata 10,43%, sedangkan kategori (R2) 3.500-5.500 VA naik 5,7%. Selain itu golongan pelanggan Industri non terbuka (Tbk) naik 11,57%, Penerangan Jalan (P3) naik 10,69%, dan instansi pemerintahan (P2) di atas 200 kVA naik 5,36%.
Dari 54 juta pelanggan PLN saat ini, yang terkena dampak dari pemberlakuan TTL 2014 adalah sekitar 5% dari total jumlah pelanggan. Tahun lalu pemerintah menaikan Tarif Dasar Listrik untuk golongan tertentu. Namun, kalangan industri melakukan protes ke pemerintah karena kenaikan tarif listrik dinilai tidak adil karena tidak merata.
"Untuk kapasitas 450 dan 900 voltampere ngga bisa dinaikan karena itu kan rakyat miskin. Kalau 1.300 voltampere ke atas boleh, apalagi yang 6.000 voltampere, ACnya 5-10 biji, punya kolam renang masa masih disubsidi listriknya, ngga fair itu," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/6).
Nah... bagi pengunjung setia blog FASTPAY disini dan seluruh Mitra FASTPAY dapat menghitung tarif listrik prabayar untuk tarif terbaru 1 Mei 2014 menggunakan aplikasi buatan pak I Made Mudita (https://www.blogger.com/profile/05112632056710865136). Semoga bermanfaat.
Catatan:
- Istilah Tarif Dasar Listrik (TDL) berganti Tarif Tenaga Listrik (TTL). Meski beda nama, namun sama saja.
- Biaya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) berbeda dari satu daerah dengan daerah lainnya, karena ini ditetapkan pemda setempat dan akan menjadi kas daerah. Besarnya ditentukan dari presentase biaya listrik Prabayar.
- Biaya Materai berlaku umum untuk semua transaksi keuangan, besarnya adalah:
- Transaksi sampai dengan Rp 250.000,- : Rp 0,-
- Transaksi > Rp 250.000,- sampai dengan Rp 1 juta : Rp 3.000,-
- Transaksi > Rp 1 juta : Rp 6.000,-
- Tanya jawab seputar kenaikan tarif listrik, ini penjelasan PLN selengkapnya di http://www.pln.co.id/sulselrabar/?p=799
0 komentar:
Posting Komentar
Maaf apabila komentar dibalas dalam waktu lama atau tidak terbalas. Kami berhak menghapuskan komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim. KOMENTAR BERISI LINK dan SPAM akan langsung dihapus. Terima kasih.